Kalau ditotal nilai miras dan sabu serta berbagai jenis narkoba lainnya sekitar Rp4 miliar..."
Pontianak (Antara News) - Front Pembela Islam (FPI) Pontianak mengancam, akan melakukan "Sweeping" atau razia terhadap tempat-tempat hiburan yang masih melakukan aktivitasnya dan pemilik toko serta super market yang masih menjual minuman keras.

"Kapanpun kami siap melakukan razia miras dan tempat-tempat hiburan yang masih melakukan aktivitasnya sepanjang bulan Ramadhan, bekerjasam dengan Satpol PP dan pihak kepolisian," kata Ketua DPW FPI Pontianak Ishaq Ali Almuntahar saat menghadiri pemusnahan barng bukti sabu dan miras di halaman Markas Kepolisian Daerah di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, sebelum razia itu dilakukan, pihaknya meminta Satpol PP dan kepolisian untuk bekerja keras dalam menekan peredaran miras di Kota Pontianak dan di Kalimantan Barat umumnya.

"Apa yang telah dilakukan Polda Kalbar, yakni memusnahkan belasan ton miras dan sebanyak 2,65 kilogram sabu senilai Rp2,8 miliar, adalah perbuatan yang muliakan oleh Allah SWT," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyatakan, bentuk kerja sama FPI yang selama ini telah dilakukan yakni melaporkan kepada pihak kepolisian kalau melihat atau mendengar ada aktivitas penjualan miras di lingkungan Kota Pontianak dan Kalbar umumnya.

Sementara itu, Senin, Polda Kalbar memusnahkan belasan ton minuman keras dan barang bukti sabu seberat 2,65 kilogram atau senilai Rp2,8 miliar hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) sejak 24 Mei hingga 8 Juli, di halaman Mapolda Kalbar.

Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dilarutkan dalam air kemudian dicampur dengan racun rumput setelah itu ditanam dalam tanah, sementara pemusnahan ganja dan narkoba lainnya, serta VCD bajakan dengan cara dibakar, untuk jenis minuman keras digiling dengan alat berat.

Sementara itu, Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Tugas Dwi Apriyanto menyatakan, dimusnahkannya barang bukti tersebut sebagai langkah awal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang bulan Ramadhan, agar umat muslim bisa dengan tenang dan lancar dalam menjalankan ibadahnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan haril operasi pada Jumat (26/6), diantaranya sabu seberat 2,65 kilogram senilai Rp2,8 miliar, ekstasi 14 butir, ganja 11,81 gram, VCD bajakan 59.708 keping terdiri hasil tangkapan Direktorat Reserse Kriminal Umum 5.500 keping, Polresta Pontianak sebanyak 6.638 keping, Polres Singkawang 20.900 keping, Polres Sambas 10.200 keping, dan Polres Ketapang mengamankan sebanyak 16.470 keping.

Kemudian, miras sebanyak 1.763 botol plastik, 115 jeriken arak putih, 554 arak yang dibungkus dalam kantong plastik, dan tiga ember arak putih, untuk arak jenis tajuk sebanyak 261 botol plastik, dan satu drum, kata Tugas.

"Kalau ditotal nilai miras dan sabu serta berbagai jenis narkoba lainnya sekitar Rp4 miliar, mudah-mudahan dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut bisa membuat jera pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya di Kalbar, dan ini baru awal dari kami dalam melakukan operasi-operasi rutin dalam menekan tindak kejahatan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama dalam memerangi narkoba dan miras sehingga barang haram tersebut tidak sampai merusak generasi penerus bangsa.

Pewarta: Andilala
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013