Bagaimanapun juga, pelayanan harus tetap berjalan dengan baik. Pemberlakuan jam kerja baru ini semestinya dipatuhi pegawai karena pelanggarnya akan diberi sanksi oleh BKD,"
Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberlakukan pemangkasan jam kerja selama 30 menit bagi pegawainya selama bulan puasa 1434 Hijriah.

"Kalau biasanya kita mulai kerja pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, selama Ramadan masuk pukul 07.00 dan pulang 15.00 WIB," kata Kepala Subbagian Publikasi Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah di Bekasi, Senin.

Menurut dia, perubahan jadwal tersebut juga berlaku pada jam istirahat pegawai di seluruh kantor pelayanan masyarakat yang tersebar di 12 kecamatan.

"Kalau hari normal, dari Senin--Kamis para PNS ini mendapat waktu istrirahat dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat para PNS mendapat waktu istirahat dari pukul 11.30--13.00 WIB," katanya.

Dikatakan Sajekti, selama Ramadan jam istirahat PNS dikurangi 30 menit karena tidak mungkin makan siang sehingga waktunya ditukar dengan jam pulang yang lebih cepat.

Dengan adanya kebijakan itu, kata dia, diharapkan PNS tidak lagi memiliki alasan untuk bermalas-malasan selama menjalani aktivitas pelayanan selama jam kerja.

"Bagaimanapun juga, pelayanan harus tetap berjalan dengan baik. Pemberlakuan jam kerja baru ini semestinya dipatuhi pegawai karena pelanggarnya akan diberi sanksi oleh BKD," katanya.

Menurut dia, kebijakan itu berlaku mulai hari pertama Ramadan berdasarkan hasil keputusan Sidang Isbat, yakni pada hari Rabu (10/7).

"Surat edaran terkait dengan aturan tersebut kita sebar ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mulai Selasa (9/7)," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013