...apakah memang harga diskon tersebut di bawah harga pasar, ini perlu dilakukan masyarakat agar tidak tertipu dengan embel-embel diskon."
Padang (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Barat mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur praktik diskon besar-besaran di pusat perbelanjaan menjelang Lebaran 2013.

"Meski di Sumbar belum ada temuan YLKI, terhadap permainan diskon ini, kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik kecurangan potongan harga tersebut, agar tidak merugikan konsumen," kata Ketua YLKI Sumbar Dahnil Aswad di Padang, Senin.

Dia menyatakan, masyarakat harus cerdas dalam berbelanja apalagi menyambut hari-hari besar sehingga tidak terkecoh oleh tawaran potongan harga dari pedagang yang menggiurkan.

Hal tersebut disampaikan YLKI terkait kebiasaan masyarakat menjelang hari-hari besar keagamaan, yang cenderung membeli segala sesuatu untuk kebutuhan merayakan hari besar tersebut, dan salah satu pilihan adalah barang-barang yang didiskon oleh para pedagang.

Menurutnya, pada praktiknya terkadang pengusaha menjual barang-barang yang didiskon tersebut, kerena kualitas yang tidak sesuai dengan barang aslinya atau sekarang lebih dikenal dengan kata-kata KW, sebab itu masyarakat harus jeli dan teliti.

Selain itu, juga ada praktik menaikan terlebih dahulu harga, kemudian baru memberikan potongan-potongan sehingga sebenarnya masyarakat tetap membeli dengan harga suatu produk tanpa diskon sehingga hal itu membuat masyarakat kecolongan.

YLKI mengkhawatirkan pemberian potongan harga seperti dengan alasan cuci gudang dapat merugikan konsumen, jika masyarakat tidak cerdas dan selektif dalam pembelian produk yang didiskon.

Masyarakat diminta YLKI untuk membandingkan harga terlebih dahulu dalam membeli barang yang mendapat potongan harga di pusat perbelanjaan dengan harga yang ada dipedagang lainnya.

"Masyarakat diminta untuk langsung membeli produk yang ada potongan harganya, mereka perlu membandingkannya dengan tempat lain yang tidak memberlakukan sistem potongan harga, apakah memang harga diskon tersebut di bawah harga pasar, ini perlu dilakukan masyarakat agar tidak tertipu dengan embel-embel diskon," ujarnya.

Sehubungan dengan itu, YLKI memperingatkan kepada para pengusaha atau pedagang agar tidak melakukan tindakan yang merugikan konsumen tersebut, karena jika kedapatan atau terbukti maka dapat dipidanakan sesuai KUHAP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 tahun 1999.

"Pengusaha atau pedagang jangan sampai membodohi masyarakat, karena jika ditemukan maka ancaman hukuman pidana dapat menjerat mereka," jelasnya.

Dhanil menambahkan, sampai mendekati Lebaran nanti, diperkirakan akan banyak pusat perbelanjaan memberlakukan sistem diskon tersebut, tapi, konsumen perlu pintar, dan bijak dalam memilih produk-produk diskon yang ditawarkan tersebut, sebab setiap pedagang pasti menginginkan keuntungan, tak terkecuali melalui gelaran diskon.

Agar konsumen tidak merasa dirugikan, YLKI berharap masyarakat dapat dengan cerdas, dan teliti terlebih dahulu saat berbelanja kebutuhan mereka.  (AGP/Z002)

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013