Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada enam program Ramadhan karena menampilkan tayangan yang tidak sejalan dengan semangat Ramadhan.

"Enam program tersebut yakni Sahurnya Pesbukers (ANTV), Hafidz Indonesia (RCTI), Sahurnya OVJ (Trans 7), Yuk Kita Sahur (Trans TV), Karnaval Ramadhan (Trans TV), dan Mengetuk Pintu Hati (SCTV)," ujar Komisioner KPI Idy Muzayyad di Jakarta, Selasa.

Pelanggaran yang dilakukan, sambung dia, menyangkut tayangan yang bersifat komedi karena menampilkan guyonan yang tidak pantas seperti pelecehan dalam bentuk fisik, pekerjaan dan gender. Juga melanggar norma kesopanan dan UU Perlindungan Anak.

"Secara umum belum ada pergeseran ke arah yang lebih baik," tambah dia.

Dia menilai dalam program tersebut, sambung dia, masih terdapat aura tayangan sebelum Ramadhan.

"Guyonan yang masih bersifat pelecehan masih muncul dalam tayangan Ramadhan," jelas dia.

KPI meminta agar stasiun televisi untuk berkomitmen untuk mematuhi peraturan penyiaran yang berlaku.

Disinggung mengenai sanksi, Idy mengatakan sanksi yang diberikan baru dalam bentuk teguran tertulis. Namun jika pelanggaran dalam bentuk berat, bisa dilakukan pengurangan durasi hingga penghentian tayangan sementara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mencatat terdapat tiga stasiun televisi yang mendapat catatan serius karena menyajikan tayangan Ramadan yang tidak sejalan dengan semangat Ramadhan yakni Trans 7, Trans TV dan ANTV.

Pewarta: Indriani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013