Tuslah tak dibenarkan. Yang ada itu batas bawah dan batas atas. Yakni batas bawahnya Rp114 dan batas atasnya itu Rp185."
Jambi (ANTARA News) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi mengancam akan mencabut izin PO angkutan yang masih saja mengenakan tuslah atau menaikan harga sepihak menjelang arus mudik lebaran tahun ini.

"Tuslah tak dibenarkan. Yang ada itu batas bawah dan batas atas. Yakni batas bawahnya Rp114 dan batas atasnya itu Rp185," ujar Kabid Perhubungan Darat, Dishub Provinsi Jambi, Amsyarnedi kepada wartawan di Jambi, Rabu.

Menurut dia, apabila masih ada PO yang membandel dan tidak mengindahkan aturan yang ada, maka, akan ditindak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

"Yang biasanya melakukan tuslah adalah PO, di agen dan loket-loket PO. Nanti bisa sampai pencabutan izin. Jika melakukan pelanggaran berat maka kita akan cabut izinnya," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Amsyarnedi juga mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Dirlantas Polda Jambi melakukan pengujian kelayakan kendaraan. Baik kendaraan jenis AKAP, dan AKDP.

"Tanggal 5 Agustus 2013 nanti kami cek ke lapangan, yang tak layak jalan kita stop agar diperbaiki kondisi ban, kaca, rem, stir dan sopirnya," tambahnya.

Untuk menghadapi arus mudik lebaran tahun ini, Dishub Jambi menyiapkan tak kurang dari 1.320 unit angkutan darat, laut dan udara. (BS)

Pewarta: Bangun Santoso
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013