Padang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Sumatera Barat membuka posko pengaduan tunjangan hari raya untuk masyarakat di daerah ini.

Ketua K-SPSI Sumbar Arsukman Edi, di Padang, Selasa, mengatakan, posko pengaduan THR tersebut mulai dibuka Senin (29/7) dan akan dibuka hingga tiga hari menjelang Lebaran (H-3).

"Buruh atau pekerja dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran terhadap hak normatif mereka, terutama terkait pemberian THR, ke posko pengaduan THR di kantor LBH Padang, Jalan Pekanbaru Nomor 21 Asratek Ulak Karang Kecamatan Padang Barat," katanya pula.

Nomor telepon posko itu adalah (0751)-7051750 atau di kantor K-SPSI Sumatera Barat Jalan Rasuna Said nomor 81 Padang, bisa juga menghubungi nomor telepon 081363937789," ujar Arsukman.

Dia menambahkan, dengan adanya posko ini diharapkan pekerja atau buruh dapat mengadukan hak mereka.

Pihaknya juga mendesak agar perusahaan dapat membayarkan THR tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembayaran THR sesuai ketentuan diberikan pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dengan ketentuan masa kerja tiga bulan lebih wajib dibayarkan secara proporsional, dan masa kerja 12 bulan atau lebih wajib dibayarkan sebesar satu bulan upah.

Posko pengaduan THR tersebut dibuka oleh K-SPSI Sumbar dan LBH Padang, dengan alasan sangat rentan hak normatif buruh atau pekerja diabaikan oleh perusahaan.

"Bagi perusahaan yang melanggar kewajibannya dalam pembayaran THR dapat diancam dengan hukuman pidana pelanggaran hingga pencabutan izin usaha oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujarnya.

Data LBH Padang, pada tahun 2011 hingga 2012 terdapat 287 perusahaan di wilayah Kota Padang terbagi dalam beberapa sektor usaha meliputi sektor industri monmigas, perdagangan, hotel, restoran, serta keuangan.

Total pekerja sebanyak 8.542 orang, dengan secara keselutuhan sebanyak 30 persen buruh atau pekerja masih menerima upah di bawah standar upah minimum yang berlaku, dan persentase tersebut didominasi oleh pekerja outsourching.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Kasus LBH Padang, Dedi Alparesi menjelaskan, ketentuan itu sejalan dengan amanat pasal 27 Undang Undang Dasar 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penegssan serupa juga diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Transmingrasi (Kemenakertrans) No. 03/MEN/VII/2013, telah menginstruksikan bahwa pembayaran THR harus diberikan pengusaha paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

"Surat edaran ini mewajibkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia memperhatikan dan mengawasi pembayaran THR oleh para pengusaha di daerah masing-masing," ujarnya.

Dedi mengingatkan, Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten serta kota di Sumatera Barat agar proaktif melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran THR, dan menindak tegas perusahaan atau oknum pengusaha yang terindikasi melanggar kewajiban pembayaran kewajiban tahunan mereka tersebut.

(KR-AGP/B014)

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013