Bus bisa menggunakan ban vulkanisir, tetapi hanya untuk roda belakang
Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan melakukan pengawasan ketat terhadap kelaikan bus umum selama masa Angkutan Lebaran dan akan melarang operasional bus yang dinyatakan tidak laik jalan.

"Kami akan meminta seluruh perusahaan otobus (PO) untuk bisa memperbaiki kondisi bus agar laik jalan. Kelaikan bus tersebut berhubungan dengan keamanan dan keselamatan penumpang," kata Kepala Seksi Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Asung Waluyo di sela uji petik kelaikan bus di Terminal Giwangan Yogyakarta, Selasa.

Dalam operasi tersebut, petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menemukan tujuh bus yang melakukan pelanggaran dari 24 bus yang diuji. Enam merupakan pelanggaran administrasi dan satu bus melanggar persyaratan kelaikan yaitu kaca di sisi penumpang pecah.

Pelanggaran administrasi tersebut di antaranya surat uji KIR bus sudah kedaluwarsa, atau pengemudi yang tidak menggunakan surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai. Dalam uji petik tersebut diketahui seorang pengemudi yang seharusnya memiliki SIM B1 untuk mengemudikan bus umum, hanya memiliki SIM A.

"Untuk bus dengan kaca di sisi penumpang yang pecah, kami akan segera menyurati perusahaan bus untuk memperbaiki kaca tersebut. Jika di kemudian hari, bus tersebut masih belum memperbaiki kerusakan, maka bus tidak akan diizinkan untuk mengangkut penumpang," katanya.

Asung mengatakan, selain kondisi kaca, petugas juga memeriksa kondisi ban, rem dan wiper karena seringkali bus tidak menggunakan ban yang baik, atau tidak dilengkapi wiper pada kaca depan sehingga membahayakan keselamatan penumpang.

"Bus bisa menggunakan ban vulkanisir, tetapi hanya untuk roda belakang. Ban untuk roda depan harus asli. Jika tidak memenuhi ketentuan ini, bus juga tidak diperbolehkan dioperasionalkan," katanya.

Salah satu bus yang menjalani uji pengereman, juga dinyatakan lolos karena jarak pengereman masih memenuhi syarat minimal yang ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Giwangan Yogyakarta Bekti Zunanta mengatakan, setidaknya ada 12 syarat yang harus dipenuhi bus umum agar dinyatakan laik jalan seperti kelengkapan administrasi, kondisi roda, spedometer, dan gas buang.

"Biasanya, bus umum mengalami masalah dengan rem dan gas buang serta kondisi fisik yang sudah usang. Selama dinyatakan tidak laik beroperasi, bus tidak akan diizinkan untuk dijalankan," katanya.

Bekti menambahkan, pemantauan kelaikan bus dilakukan secara rutin dua kali dalam satu bulan, namun menjelang Angkutan Lebaran akan diintensifkanm apalagi jumlah bus yang masuk ke Terminal Giwangan sudah mengalami peningkatan sejak awal pekan yaitu dari 780 armada bus antar kota antar provinsi (AKAP) per hari menjadi 833 bus per hari.

Pada tahun lalu, terdapat empat bus yang dinyatakan tidak laik operasi sehingga tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang. 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013