Samarinda (ANTARA News) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sulaiman mengimbau umat Islam di daerahnya menyegerakan pembayaran zakat fitrah dengan tidak menunggu-nunggu akhir bulan Ramadhan.

"Lebih cepat lebih baik untuk memudahkan petugas dalam menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak menerima," ujar Haji Sulaiman, Senin.

Sementara, Koordinator Humas Masjid Agung Sultan Sulaiman Mulliansyah yang juga panitia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Agung berharap para muzakki (orang yang berzakat) agar segera menyerahkan zakat fitrah.

Menurut Mulliansyah, jika sebagian besar muzakki menyerahkan zakat fitrah pada hari terakhir Ramadhan apalagi pada malam Idul Fitri, akan membuat petugas UPZ bekerja ekstra, sebab harus membagikan hasil penerimaan zakat kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

"Jadi alangkah baiknya jika zakat fitrah itu diserahkan segera," kata Mulliansyah.

UPZ Masjid Agung Sultan Sulaiman sendiri membuka dua tenda pelayanan zakat fitrah, yaitu di samping pintu utama masjid atau depan Monumen Pancasila dan di pintu arah jalan Ki Hajar Dewantara.

UPZ Masjid Agung tersebut melayani pengumpulan zakat setiap hari yakni mulai pukul 09.00 Wwita sampai menjelang shalat Dzuhur, kemudian dilanjutkan sampai pukul 17.30 Wita.

Untuk malam hari pelayanan UPZ Masjid Agung dibuka mulai pukul 21.00 hingga 24.00 Wita.

Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara telah menetapkan kadar Zakat Fitrah 1435 Hijriah untuk wilayah wilayah itu khususnya dalam bentuk uang tunai, menjadi tiga tingkatan.

Tingkatan tertinggi yakni Rp40 ribu per orang, menengah Rp30 ribu per orang dan tingkatan terendah sebesar Rp25 ribu.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kutai Kartanegara Nomor 157 tahun 2014 tanggal 27 Juni 2014, tentang penetapan kadar Zakat Fitrah 1435 H/2014.

Besaran uang zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil pemantauan harga beras rata-rata di pasar Tenggarong yang bervariasi, yakni harga tertinggi Rp16 ribu per kilogram, menengah Rp12 ribu per kilogram dan terendah Rp10 ribu per kilogram.

(A053/A013)

Pewarta: Amirullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014