Kami antisipasi tindakan-tindakan sweeping oleh pihak nonpolisional tapi ekstra yudisial, oleh kelompok-kelompok sebut saja ormas atau sejenisnya
Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menyampaikan fokus pengamanan selama bulan Ramadhan difokuskan pada antisipasi terhadap aksi ekstra yudisial oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

"Kami antisipasi tindakan-tindakan sweeping oleh pihak nonpolisional tapi ekstra yudisial, oleh kelompok-kelompok sebut saja ormas atau sejenisnya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian dalam sebuah acara diskusi publik di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, ormas-ormas tersebut kerap melakukan razia pada lokasi hiburan malam atau tempat penjualan minuman keras selama bulan Ramadhan dan tidak jarang berakhir dengan tindakan perusakan.

Sejak awal Ramadhan, ujarnya, ia telah memberikan pengarahan kepada bawahannya terkait strategi yang akan digunakan untuk mengantisipasi tindakan ekstra yudisial tersebut.

"Salah satunya dengan membangun komunikasi dengan pemerintah daerah. Kita harus awali dulu dari aturannya, sinergi dengan bagaimana pemda menangani tempat hiburan selama Ramadhan," tuturnya menjelaskan.

Misalnya dengan berkoordinasi dengan dinas pariwisata DKI Jakarta mengenai aturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan, kata pria yang baru menjabat tiga minggu sebagai Kapolda Metro Jaya itu menambahkan.

"Dari koordinasi itu kita ketahui tiga hal. Pertama tempat hiburan yang harus ditutup sama sekali selama Ramadhan, kedua yang boleh tetap buka dengan jam operasional tertentu, dan ketiga yang boleh tetap buka selama Ramadhan," tuturnya.

Selain itu, Polda juga telah memberi penjelasan dan berkomunikasi kepada sejumlah ormas bahwa tindakan razia yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak berwajib ialah tindakan melanggar hukum.

"Kita kasih tahu mereka, bahwa sweeping yang mereka lakukan merupakan aksi ekstra yudisial, ilegal, yang berhak melakukan hanya penegak hukum. Kita yang punya hak masuk ke sana, ada surat perintahnya," jelasnya.

Termasuk, tambahnya, jika diperlukan tindakan penyitaan miras atau ada perlawanan dari pihak yang dirazia oleh penegak hukum, maka hal tersebut sudah menjadi hak dan yuridiksi kepolisian.

"Tapi kalau dilakukan oleh teman-teman yang tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang, itu namanya 167 KUHP, memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Ada ancaman hukumannya," ujarnya.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015