Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah restoran mencantumkan tulisan berisi larangan membawa makanan dari luar, khususnya bagi yang telah mendapatkan sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia.

Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal LPOM MUI, Lia Amalia, mengatakan hal tersebut merupakan salah satu ketentuan yang harus dijalankan restoran halal.

"Karena, dikhawatirkan ada makanan non halal yang dibawa masuk ke restoran. Jadi bukan karena restoran takut rugi," katanya saat menyosialisasikan sertifikasi halal Hoka Hoka Bento di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, tidak mudah bagi restoran-restoran besar untuk mendapatkan sertifikat halal karena harus memenuhi 11 kriteria jaminan halal.

"Untuk mendapatkannya tidak mudah kalau tidak fokus dan sungguh-sungguh. Semua aspek harus diperhatikan seperti bahan, sumber daya manusia, proses dan produk," kata Lia.

Sertifikat halal berlaku selama dua tahun. Selain itu jika restoran ingin menambah bahan atau menu baru, juga harus mendapatkan penilaian dari MUI.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016