aturan baru sekarang, satu bulan kerja berhak diberi THR. Dan dulu hanya ada lima agama yang diatur, sekarang ada enam, termasuk pekerja beragama Konghucu...
Bogor (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostran) Kota Bogor, Jawa Barat mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk mengakomodir laporan para pekerja.

"Posko sudah kita dirikan sejak tanggal 20 Juni, akan terus dibuka sampai H-1 Lebaran," kata Kepala Disnakersostran Annas R Rasmana, kepada Antara, Senin.

Ia mengatakan, posko pengaduan THR tersebut rutin dilakukan setiap Lebaran untuk mengakomodir para pekerja yang haknya tidak dibayarkan oleh perusahaan.

"Hingga kini kami belum menerima adanya pengaduan, tapi kami terus membuka layanan, apabila ada pekerja yang dirugikan, silahkan datang melapor," katanya.

Posko tersebut terletak di Kantor Disnakersostran Kota Bogor di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah.

Menurutnya, pemberian THR telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, yakni pemberian THR sesuai dengan besaran gaji selama satu bulan. Pekerja yang masa kerjanya sudah satu bulan berhak mendapatkan THR, dan pekerja yang beragama Konghucu juga berhak mendapatkannya.

"Ini aturan baru, kalau dulu tiga bulan kerja baru dapat THR, aturan baru sekarang, satu bulan kerja berhak diberi THR. Dan dulu hanya ada lima agama yang diatur, sekarang ada enam, termasuk pekerja beragama Konghucu berhak mendapatkannya," kata dia.

Ia mengatakan, di Kota Bogor terdapat 930 perusahaan wajib lapor yang bergerak di berbagai sektor, baik padat karya, maupun jasa. Dengan total jumlah pekerja sebanyak 210 ribu orang.

"Tahun lalu kami menerima satu laporan karyawan THR-nya tidak dibayarkan, setelah dilakukan mediasi, akhirnya dapat," katanya.

Selain mendirikan Posko Pengaduan THR, untuk memaksimalkan layana, Disnakersostran Kota Bogor juga mengerahkan tim khusus yang akan melakukan pemantauan penyaluran THR di setiap perusahaan.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016