Gunung Kidul (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang Pegawai Negeri Sipil di wilayah ini menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Penjabat Sekda Gunung Kidul Supartono di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan pihaknya melarang mobil dinas digunakan untuk mudik dan segera melakukan koordinasi untuk menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut.

"Kami segera koordonasikan untuk pembuatan surat edaran," kata Supartono.

Namun demikian, lanjut dia, mobil dinas boleh digunakan saat menjalankan tugas selama piket libur lebaran nantinya. Selain itu, mobil ditaruh di Pemkab Gunung Kidul.

"Kalau digunakan saat tugas piket, misalnya untuk pengawasan selama arus mudik itu tidak apa-apa, kalau tidak tugas lebih baik ditinggal," ucapnya.

Ia mengatakan pemanfaatan mobil selama libur lebaran ini demi pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu. Wilayah Gunung Kidul merupakan salah satu daerah yang menjadi tujuan utama pemudik.

"Meski libur, beberapa instansi tetap masuk meski petugasnya piket, dan kami instruksikan untuk tetap melayani masyarakat," katannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset DPPKA Gunung Kidul Prihatin Eka Widada mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum ada edaran terkait pelarangan mobil dinas. Pada 2015 lalu, mobil dinas tetap digunakan para pejabat.

"Masih menunggu surat edaran. Tahun lalu diperbolehkan menggunakan mobil dinas asal untuk kedinasan," katanya.

Dia mengtakan mobil dinas di Kabupaten Gunung Kidul ada 371 buah yang saat ini dibawa kepala SKPD dan pejabat dilingkungan pemkab. "Nanti menunggu surat keputusan dari dinas," katanya.



Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016