Pejabat teras yang berada di lingkungan Pemkot Sukabumi tidak perlu khawatir jika ada pihak lain yang memberikan bingkisan sebagai bentuk ucapan Ramadhan maupun Idul Fitri asalkan tidak ada maksud lain dan wajib melaporkan ke KPK
Sukabumi (ANTARA News) - Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz memperbolehkan pejabat terasnya menerima bingkisan atau paket atau parcel dari siapapun sebagai bentuk ucapan selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1438 Hijriyah, asalkan lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Siapapun boleh mulai dari staf hingga pejabat teras menerima bingkisan atau parcel asalkan dilaporkan dahulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya di sela acara bazaar kebutuhan pokok masyarakat di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Selasa.

Menurutnya, yang tidak boleh adalah pejabat atau PNS menerima bingkisan dari pihak luar tanpa melaporkan ke KPK, apalagi hadiah yang diberikan tersebut ada maksud dan tujuan lain sehingga masuk dalam tindak pidana gratifikasi.

Selain itu, setelah dilaporkan ke KPK dan dinyatakan bahwa bingkisan tersebut boleh digunakan untuk keluarganya, maka bingkisan itu bisa langsung dimanfaatkan, tetapi jika harus diserahkan ke negara/daerah maka barang tersebut wajib diberikan ke pemerintah setempat sebagai barang bukti.

Pelaporan pemberian itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Bab II pasal 2 di mana setiap pejabat negara/daerah dan PNS wajib melapor gratifikasi yang diberikan pihak ketiga.

"Pejabat teras yang berada di lingkungan Pemkot Sukabumi tidak perlu khawatir jika ada pihak lain yang memberikan bingkisan sebagai bentuk ucapan Ramadhan maupun Idul Fitri asalkan tidak ada maksud lain dan wajib melaporkan ke KPK," tambahnya.

Di sisi lain, Muraz menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada siapapun pegawainya yang bekerja di lingkungan Pemkot Sukabumi jika terjerat kasus tipikor. Langkah tegas ini dilakukan agar setiap abdi negara mentaati peraturan dan perundang-undangan agar tidak terjerumus tipikor dan sejenisnya.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017