Kupang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kupang Kota menahan 15 kendaran bermotor roda dua berknalpot racing yang ikut dalam pawai malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H yang telah jatuh pada Minggu kemarin.

"Kurang lebih 15 kendaraan bermotor roda dua racing yang kami tahan karena mengganggu jalannya acara Pawai Takbir pada Sabtu (24/6), dua hari yang lalu," kata Kapolres Kupang Kota Anthon Ch Nugroho di Kupang, Senin.

Ia mengaku menggelar razia tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan ketua panitia pawai takbiran tersebut soal larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua berknalpot racing saat pawai malam takbiran.

Pihak panitia malam takbiran juga menyatakan telah mengeluarkan larangan soal penggunaan kendaraan berknalpot racing saat pawai.

"Dari hasil koordinasi itulah maka kami pun bertindak. Saat ini sejumlah kendaaran itu masih ditahan di kantor Lantas," ujarnya.

Menurut mantan Wakapolres Kupang Kota itu dari para pengguna kendaran bermotor itu hampir 90 persen tal menggunakan Surat Ijin Mengemudi (SIM) karena memeng usianya masih berada di bawah 17 tahun.

"Usia mereka itu masih di bawah 17 tahun. Saya waktu itu tanya, ada yang masih berusia 13 sampai 15 tahun," tuturnya.

Selain kendaraan bermotor yang ditahan, anak serta orang tua yang dipanggil untuk menghadap pun diberi nasihat oleh pihak kepolisian.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017