Saya harapkan waktu cuti bersama yang telah diberikan pemerintah sudah cukup lama sehingga tidak ada alasan untuk bolos atau menambah waktu libur kerja dengan alasan apapun
Biak (ANTARA News) - Bupati Biak Numfor, Papua, Thomas Ondy mengimbau Aparatur Sipil Negara di berbagai organisasi satuan perangkat daerah pemkab Biak tidak memperpanjang waktu libur dan cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Pemkab Biak memberikan sanksi jika ditemukan ada ASN tak masuk kerja sesuai waktu libur cuti nasional hari raya," tegas Bupati Thomas Ondy di Biak, Senin.

Ia mengatakan, untuk sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selepas cuti bersama Lebaran mulai dari teguran, tertulis hingga sanksi lain berupa penurunan jabatan dan pangkat.

Pemkab Biak dalam memberikan sanksi untuk ASN yang melanggar disiplin kerja, menurut Bupati Thomas Ondy, akan disesuaikan dengan aturan serta tingkat kesalahan yang dibuat pegawai bersangkutan.

"Saya harapkan waktu cuti bersama yang telah diberikan pemerintah sudah cukup lama sehingga tidak ada alasan untuk bolos atau menambah waktu libur kerja dengan alasan apapun," harap Bupati Thomas.

Bupati Thomas Ondy mengatakan, pemkab Biak melalui Sekretaris Daerah akan melakukan pengawasan di berbagai organisasi perangkat daerah untuk mengecek tingkat absensi ASN setelah lepas liburan cuti bersama.

Berdasarkan data Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama. Hari raya Idul Fitri 1438 H yakni cuti bersama pada 23 Juni, kemudian 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.

Hingga H+1 Lebaran berbagai aktivitas warga kota Biak sekitarnya berlangsung kondusif, seperti angkutan umum, bandara, pelabuhan serta pasar tetap beroperasi normal meski hujan gerimis.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017