Ramadhan

Legalitas Kayu

  • Rabu, 1 Agustus 2012 18:59 WIB
Legalitas Kayu

Legalitas Kayu

Menhut Zulkifl Hasan (kanan) menyerahkan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk pabrik PT Indah Kiat Pulp And Paper Serang, kepada Direktur APP Suhendra Wiriadinata di Jakarta (1/8). Standar Verifikasi Legalitas Kelas Dunia untuk pertama kali di Indonesia atas nama PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, PT Pindo Deli Pulp & Paper dan PT Ekamas Fortuna. Sistem SVLK menciptakan proses lacak balak ketat yang dirancang untuk memastikan bahwa pabrik hanya menerima dan memproses kayu dari sumber-sumber yang legal dan semua produk kayu yang diekspor dari negara tersebuti dapat dilacak sampai ke titik asalnya yang dapat diverifikasi. (FOTO ANTARA/HO-Ito)

Legalitas Kayu

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait