"Layanan pengaduan yang diuji Ombudsman adalah 0751 33724 dan 0751 22317, namun dua nomor itu statusnya sudah tidak aktif lagi," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan, didampingi Kasubag Humas Iptu P Manurung, di Padang, Rabu.
Ia mengatakan dua nomor tersebut sudah tidak aktif sekitar dua tahun terakhir, karena layanan pengaduan untuk masyarakat sudah dikembalikan ke call center 110.
Meskipun demikin ia tetap menanggapi positif pengujian yang dilakukan Ombudsman itu karena fungsinya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Ombudsman temukan pengawas UNBK terlambat di Padang
Sebelumnya, lembaga pengawas pelayanan publik itu pada Juli 2019 menguji sepuluh nomor di beberapa instansi untuk mengetahui respon nomor layanan publik tersebut.
Sepuluh nomor itu diuji selama empat waktu yaitu pagi, siang, sore dan malam, dan enam instansi dinilai cukup responsif karena selalu menjawab panggilan. Empat sisanya dinilai kurang responsif.
Baca juga: Ombudsman temukan pengawas UNBK terlambat di Padang
Polresta Padang dengan nomor layanan pengaduan 0751 33724 dan 0751 22317 merupakan salah satu di antara empat instansi yang dinilai tidak responsif.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada publik di instansi itu, termasuk layanan pengaduan.
Karena melalui layanan tersebut warga bisa melapor kejadian atau peristiwa yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Hal itu sejalan dengan target Polresta Padang yang saat ini tengah memburu predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Baca juga: KPK pelajari temuan Ombudsman dugaan maladministrasi terkait Idrus
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019