"Penyidik belum menemukan unsur tindak pidana terhadap laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Argo mengatakan penyidik Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan terhadap laporan Farhat Abbas pada Kamis (31/10).
Diungkapkan Argo, pelapor maupun saksi tidak dapat menunjukkan konten video dari akun Instagram milik pengacara Hotman Paris yang dituduh mengandung tindak asusila.
Argo menambahkan penyidik juga tidak menemukan konten video dari hasil pemeriksaan saksi terlapor Hotman Paris maupun akun Instagram hotmanparisofficial.
Kemudian, alat atau perangkat elektronik berupa telepon seluler "Iphone XS MAX" milik saksi Hotman Paris Hutapea hilang di Bali pada 28 Juli 2019.
Baca juga: Hotman Paris bantu pencarian penumpang kapal tenggelam
Baca juga: Elza Syarief laporkan Farhat Abbas atas dugaan penipuan Rp10 miliar
Selain itu, Argo menyatakan saksi yang diajukan pelapor tidak memperkuat dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada terlapor.
Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6864/X/2019/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 25 Oktober 2019.
Farhat melaporkan terlapor pemilik akun hotmanparisofficial dengan ancaman Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019