Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Mahfud MD, membantah tudingan Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan ia mengetahui perjanjian antara koperasi dengan Dirjen AHU Depkumham pada 25 Juli 2001.

"Sangat mencurigai dan memancing selera untuk dicurigai (surat perjanjian) sebagai motif kriminal. Saya sendiri tidak diberitahu," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya dilaporkan, Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengaitkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Mahfud MD dalam kasus dugaan korupsi pada sisminbakum.

Perjanjian antara koperasi Depkumham dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) dilakukan pada 25 Juli 2001, mengenai pembagian hasil sisminbakum 40:60.

Mahfud MD yang saat ini menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan, dirinya menjabat sebagai menteri kehakiman selama tiga hari dari 20 Juli sampai 23 Juli 2001, kemudian sampai 14 Agustus 2001 dirinya menjabat sebagai menteri demisioner di departemen tersebut.

Dikatakan, selama menjabat sebagai menteri demisioner, tidak boleh mengeluarkan kebijakan sampai terbentuknya kabinet baru setelah Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, lengser.

Ia mengaku hanya membuat satu surat, yakni, laporan kepada presiden mengenai penggantian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang dengan pejabat yang baru, Nusman, saat terjadi kerusuhan di lapas tersebut.

"Saya tidak pernah menandatangani, mendisposisi, memparaf surat," katanya.

"Jika diperlukan, saya siap memberi keterangan di Kejagung," katanya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Hamid Awaluddin, membantah pernah menerima uang sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).

"Saya sama sekali tidak mengetahui ada aliran dana yang beredar, apalagi ke saya," katanya di sela-sela pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi kasus sisminbakum di Kejagung, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan saat dirinya menjadi menkeh pada 2006, pernah membentuk tim interdep antara Depkumhan dan Departemen Keuangan (Depkeu) untuk mengevaluasi pungutan sisminbakum.

Kemudian, dirinya menyurati ke menkeu untuk menyerahkan sisminbakum untuk dinilai.

"Beberapa bulan kemudian, Depkeu melalui menteri, membuat surat bahwa sebaiknya pungutan sisminbakum masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengaturnya," katanya.

Namun, kata dia, saat diproses dirinya berhenti sebagai menkumham. "Sementara diproses, saya berhenti menjadi menteri," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008