Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19."Jakarta (ANTARA) - Larangan mudik yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan resmi berlaku pada Jumat dinihari ini pukul 00.00 WIB guna menekan penyebaran COVID-19.
Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo pada Kamis (23/4) malam memimpin apel kesiapan Pos Pengamanan Terpadu dalam rangka Operasi Ketupat Cegah COVID-19 Tahun 2020 di Pintu Keluar Tol Bitung Tangerang Selatan, seperti dikutip dalam Twitter #TMCPoldaMetro pada Jumat dinihari.
Baca juga: Polri menjaga 58 titik jalur mudik cegah warga mudik
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati sebelumnya, mengatakan larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.
"Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," kata Adita dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Kamis (23/4).
Adita mengatakan larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).
Baca juga: Kemenhub terbitkan PM 25/2020 terkait larangan mudik Idul Fitri
Peraturan tersebut melarang penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
"Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19," tuturnya.
Baca juga: Kemenhub: Pelanggar larangan mudik akan diminta putar balik
Adita meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.
Menurut Adita, Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, seperti Polri, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.
"Mulai malam ini, semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan ini," ujarnya.
Baca juga: Lonjakan penumpang Terminal Kalideres diperkirakan 100 persen
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2020