Hari ini di Pulo Gebang hanya ada tiga perjalanan bus dengan jumlah penumpang antara satu orang hingga enam
Jakarta (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyatakan apresiasi kepada masyarakat yang patuh tidak melakukan mudik setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Pulo Gadung dan Pulo Gebang di Jakarta Timur, Minggu.

“Hari ini di Pulo Gebang hanya ada tiga perjalanan bus dengan jumlah penumpang antara satu orang hingga enam. Semua yang menggunakan angkutan darat berangkat dengan mengantongi surat dinas dan juga surat kesehatan sesuai peraturan,” kata Doni dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Mudik tetap dilarang, Kemenhub perjelas aturan bertransportasi

Doni melakukan kunjungan mendadak pada Minggu ke kedua terminal itu untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 berjalan baik.

Meski masih menemukan beberapa individu yang hendak berpergian keluar kota, mereka semua telah menaati syarat yang diberlakukan yaitu mengantongi surat dinas resmi dan surat kesehatan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu melihat dalam inspeksi tersebut tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang diberlakukan pemerintah ternyata cukup tinggi.

Dia sendiri mengatakan melakukan inspeksi itu setelah mendapatkan kesan ada yang memanfaatkan celah dari aturan untuk melanggar aturan larangan mudik dari pemerintah.

Baca juga: Pemprov Jabar konsisten dan tegas larang mudik Lebaran

"Kalau semua seperti ini dan mampu mempertahankannya, kita akan cepat keluar dari ancaman COVID-19,” kata Doni.

Dia juga mengapresiasi para petugas dari Dinas Perhubungan dan TNI AD yang mengawal pelaksanaan aturan terkait angkutan umum sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas.

Dalam kesempatan itu Doni kembali menegaskan bahwa pemerintah menerapkan larangan mudik pada tahun 2020 ini sebagai bagian dari usaha menekan angka penyebaran penyakit yang disebabkan virus corona itu.

Pengecualian diberikan bagi orang yang memiliki tugas dinas, menghadapi kemalangan karena ada keluarga yang meninggal atau sakit dan repatriasi warga negara Indonesia ke Tanah Air.

Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 tegaskan mudik tetap dilarang
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020