namun tetap bersurat ke provinsi untuk minta persetujuanGorontalo (ANTARA) - Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, akan mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di lapangan.
"Saya ambil keputusan bahwa dapat dilakukan shalat Id berjamaah di lapangan namun tetap bersurat ke provinsi untuk minta persetujuan," ungkap bupati saat rapat pembahasan pelaksanaan shalat Id 1441 Hijriah tingkat kabupaten, di ruang kerjanya, Selasa.
Rapat itu dihadiri unsur forkopimda setempat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, forum komunikasi antar umat beragama (FKUB), tokoh adat, serta perwakilan dari NU, Muhammadiyah dan Kantor Kemenag Gorontalo Utara.
Dua pertimbangan diizinkannya umat muslim di daerah itu menggelar shalat Id berjamaah, pertama, karena masyarakat sangat menginginkan pelaksanaan sholat Id berjamaah di lapangan.
Ditambah lagi kata Indra, pihak MUI kabupaten, juga membuka kesempatan untuk shalat berjamaah di lapangan, karena banyak masyarakat yang tidak bisa melakukan shalat Id sendiri di rumah.
Baca juga: Menag: Shalat Id di luar rumah akan dorong lonjakan kasus COVID-19
Baca juga: Pemerintah tidak beda pandangan dengan MUI soal Shalat Id di rumah
Kedua, menurut dia, shalat Id berjamaah dapat dilaksanakan di lapangan dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan, yaitu jaga jarak minimal 1 meter, memakai masker, dilarang berjabat tangan dan membawa alat ibadah masing-masing, seperti mukenah dan sajadah.
Hingga saat ini katanya, belum ada kasus positif COVID-19 di daerah itu, sehingga masih masuk sebagai daerah zona hijau.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Gorontalo Utara, Kiay Haji Hasan Tarua, mengatakan, sesuai fatwa MUI pusat maka terkait pelaksanaan shalat Id, pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah daerah setempat.
Baca juga: Pemkab Lumajang perbolehkan Shalat Id dengan protokol kesehatan
Baca juga: MUI Dumai bolehkan warga Shalat Idul Fitri di masjid
Baca juga: Istiqlal pastikan tidak ada takbiran dan Shalat Id
Sementara Ketua Muhammadiyah Gorontalo Utara, Haris Antuli menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 sudah dalam skala global sehingga ia berpendapat shalat lima waktu dan sunnah maupun sholat Id agar bisa dilakukan di rumah masing-masing.
"Shalat Id di rumah maupun di masjid pahalanya adalah sama," ujar Haris.
Sementara perwakilan PCNU setempat Nurdin Buhang mengatakan, pihak NU mulai dari pusat hingga daerah, telah disampaikan imbauan Sekjen PBNU Pusat, bahwa sebaiknya melakukan shalat Id di rumah.
"Namun jika memilih melaksanakan shalat di lapangan atau masjid, maka protokol kesehatan tetap dijalankan, antaranya kewajiban menggunakan masker," katanya.
Baca juga: Probolinggo izinkan masjid gelar shalat Id dengan syarat
Baca juga: Gubernur Sumbar izinkan shalat id berjamaah di "zona hijau"COVID-19
Baca juga: Bupati Bintan tidak larang warga lain Shalat Id di wilayahnya
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020