Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo meminta fungsi cek poin di seluruh perbatasan dapat berjalan dengan baik, guna mencegah penumpukan penumpang di Pelabuhan  Bakauheni.

"Fungsi cek poin haruslah berfungsi secara maksimal terutama di perbatasan, dan Pemerintah Provinsi Lampung juga telah meminta bantuan kepada pemerintah daerah se-Sumatera agar dapat bekerjasama menghalau pemudik," ujar Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan, saat ini tren mudik tidak hanya terjadi dari Jawa ke Sumatera atau daerah lain, namun dari Sumatera ke Pulau Jawa.

Baca juga: Polisi putar balik ratusan kendaraan hendak menyeberang dari Bakauheni

"Kemarin telah sempat memutar balikkan arah pemudik, kali terakhir ada lima bus, dan setelah di cek ternyata banyak dari pemudik ingin kembali ke tempat asal di Pulau Jawa setelah mereka bekerja keras di Sumatera salah satunya ada yang bekerja sebagai pekerja tol, buruh kasar dan beragam profesi lain," katanya.

Menurutnya, dengan menjalankan kerja sama yang baik antardaerah untuk memaksimalkan fungsi cek poin akan membantu mengurangi arus pemudik yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

"Diharapkan agar kerja sama dan koordinasi untuk memaksimalkan cek poin di perbatasan daerah dapat berjalan, sebab dari sisi kemanusiaan kasihan masyarakat yang sudah jauh-jauh sampai ke Bakauheni dari daerah asal harus kembali berputar arah karena tidak memenuhi persyaratan, akan lebih baik bila mereka dapat dikembalikan ke tempat asal dengan jarak yang lebih pendek bila cek poin berfungsi," ucapnya.

Pemaksimalan fungsi cek poin di perbatasan merupakan salah satu poin dari empat poin yang disampaikan dalam surat Gubernur Lampung kepada seluruh Gubernur se-Sumatera dengan Nomor 550/1585/V.13/2020 tentang Pencegahan Mudik dari Sumatera ke Jawa sebagai langkah penanganan penumpukan dan mencegah penelantaran penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung.

Baca juga: Bamsoet ingatkan risiko peningkatan kasus COVID-19 jika paksakan mudik
Baca juga: Kemenhub beri sanksi maskapai langgar aturan pembatasan penumpang
Baca juga: 52.076 kendaraan pemudik diminta putar arah kembali ke rumahnya


Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020