Warga domisili Jakarta melaksanakan ibadah di rumah kita masing-masing Insya Allah tidak akan mengurangi nilai pahala
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Munahar Muchtar mengingatkan ibadah shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Jakarta seharusnya mengikuti fatwa  MUI No.28 tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

"Saya selalu berpesan kepada warga Jakarta kepada umat Islam pada khususnya, mari sama-sama kita tetap mengikuti aturan petunjuk dan peraturan yang telah ditentukan baik itu fatwa yang telah dikeluarkan MUI, dan juga ketetapan pemerintah pusat maupun daerah," kata Ketua MUI DKI Munahar Muchtar di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, Munahar mengatakan fatwa MUI ini tidak mengikat satu daerah, tapi diserahkan pada kondisi daerah tersebut apakah aman dari wabah atau tidak.

"Maka silahkan melaksanakan shalat kalau aman, dan itu ditentukan oleh pemimpin daerah yang mengetahui wilayah masing-masing. Sementara di kota Jakarta seperti yang disampaikan oleh Bapak Gubernur berdasarkan tim ahli yang memang sudah sangat paham tentang kondisi Jakarta kita sudah mengerti semuanya Jakarta masih belum aman," ucap dia.

Karena itu, Munahar mengatakan pihaknya berharap agar supaya aman, sehingga pihaknya berharap kepada umat Islam untuk tetap berdiam diri di rumah masing-masing dan tidak berencana untuk melakukan pulang kampung.

"Warga domisili Jakarta  tetap melaksanakan ibadah di rumah kita masing-masing Insya Allah itu tidak akan mengurangi nilai pahala kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang terpenting adalah bagaimana niat kita," tutur Munahar.

"Dan selamat Idul Fitri, walaupun kita merayakan Idul Fitri di rumah, silaturahim melalui daring baik telepon dan lain sebagainya, walaupun dari jarak jauh Insyaallah silaturahim ini akan tetap membawa keberkahan. Tetap ikuti aturan, semoga Jakarta cepat selesai menghadapi wabah virus Corona," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ketegasan untuk mengikuti aturan tersebut akan menentukan kondisi Jakarta ke depannya dalam menghadapi pandemi COVID-19, termasuk saat PSBB fase ketiga pada 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 mendatang ini.

Baca juga: DMI Jakarta: Takbiran di masjid tidak boleh lebih dari lima orang

Baca juga: Anies minta warga Jakarta tetap di rumah jelang Idul Fitri 1441 H

Baca juga: Lalulintas depan Pasar Kebayoran Lama kembali lancar


"Ini sangat ditentukan oleh sikap kita dua pekan ke depan, di sisi lain pekan sekarang insya Allah kita akan melaksanakan hari raya Idul Fitri 1441 H di rumah baik berbelanja, baik melakukan kegiatan persiapannya. Karena itulah hari-hari ke depan penting bagi kita semua untuk tetap berada di rumah untuk tetap tinggal di rumah dalam rangka menjaga supaya dua pekan ke depan Jakarta tetap terus aman," tutur Anies di Balai Kota.

Sementara Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin juga mengharapkan agar semua walikota, camat, lurah, bersama dengan tokoh-tokoh agama, pengurus MUI, pengurus DMI untuk mensosialisasikan fatwa MUI pada seluruh masjid dan seluruh DKM.

"Jikapun ada nanti yang terlanjut, jadi ini adalah langkah-langkah yang kita lakukan adalah mengingatkan mereka, menggunakan protokol kesehatan, maskernya dipakai, jaraknya diperhatikan, dan tidak bersalaman. Kita minta supaya protokol kesehatan harus dijaga. Jangan sampai menjalankan Shalat Idul Fitri menjadi tempat episentrum baru," ucapnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020