Tahun ini, berdasarkan rumusan tersebut bulan terlihat cekung, sehingga puasa hanya 29 hari. Jadi 1 Syawal jatuh hari ini atau lebih awal dari penetapan pemerintah
Magetan (ANTARA) - Ratusan anggota Jamaah Salafiyah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur merayakan Lebaran dengan menunaikan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah pada Sabtu atau lebih awal dari ketetapan pemerintah.

Mereka berbondong-bondong mendatangi masjid di Pondok Pesantren Sabilil Muttaqin di Kecamatan Takeran, Magetan guna melaksanakan shalat tersebut dengan imam K.H. Zuhdi Tafsir. Tidak hanya dari Magetan, para anggota Jamaah Salafiah tersebut juga datang dari Ngawi, Madiun, dan Ponorogo.

"Alhamdulillah kami hari ini sudah melaksanakan Shalat Id lebih awal dari penetapan pemerintah," ujar Pengasuh Pesantren Sabilil Muttaqin K.H. Zuhdi Tafsir, Sabtu.

Dia menjelaskan Jamaah Salafiah menetapkan Idul Fitri 1441 Hijriah pada 23 Mei 2020 berdasarkan metode atau rumus sejak dahulu yang menjadi pedoman pesantren, sehingga tidak menggunakan metode hisab dan rukyat.

Baca juga: Idul Fitri 1441 Hijriah jatuh pada Minggu

Ia menjelaskan berdasarkan rumus tersebut, penentuan 1 Syawal dilakukan pada malam ke-22 Ramadhan. Apabila bulan terlihat cekung, maka puasanya hanya selama 29 hari, sedangkan apabila bulan terlihat cembung maka puasanya selama 30 hari.

"Tahun ini, berdasarkan rumusan tersebut bulan terlihat cekung, sehingga puasa hanya 29 hari. Jadi 1 Syawal jatuh hari ini atau lebih awal dari penetapan pemerintah," kata dia.

Kendati sudah merayakan Lebaran, pihaknya selalu mengimbau anggota jamaahnya untuk tetap menghormati umat Muslim yang masih menjalankan ibadah puasa.

"Kami imbau masyarakat di sekitar pesantren untuk tidak terlalu berlebihan dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Terlebih, saat ini masih dalam situasi wabah COVID-19," tuturnya.

Usai menjalankan shalat, ratusan anggota jamaah langsung membubarkan diri untuk merayakan Idul Fitri di rumah masing-masing.

Baca juga: Imam Besar Masjid Istiqlal ingatkan Shalat Id ibadah sunnah
Baca juga: DPR: Aparat jangan bubarkan Shalat Id

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020