Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau Lucky Agung Binarto dalam keterangannya yang diterima Antara di Pekanbaru, Minggu, mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 3.706 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman sebagian.
Baca juga: Remisi Idul Fitri diberikan pada 120 napi Lapas Muara Teweh
Baca juga: Remisi kepada 105.325 narapidana diumumkan lewat panggilan video
Baca juga: 904 warga lapas Cikarang dapat remisi Idul Fitri
"Kemudian 21 orang diantaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas," kata dia.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan WBP di seluruh Riau, diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Lucky Agung Binarto, yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru hari ini.
"Pemberian remisi ini merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan peningkatan kualitas diri selama berada di lapas/rutan,” ujarnya.
Ia berharap agar remisi yang diperoleh dapat semakin memotivasi para tahanan yang menjalani berbagai kasus hukum tersebut untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan lebih bertanggungjawab dalam kehidupan sehari-hari.
"Tak ada gading yang tak retak, semua manusia pasti pernah bersalah. Namun, manusia terbaik adalah manusia yang tidak mengulangi kesalahannya," tuturnya.
Secara nasional, Kemenkumham RI memberikan remisi kepada 105.325 warga binaan yang beragama muslim. Dari angka itu, 365 orang diantaranya langsung bebas di hari nan fitri ini.
Ia menyebutkan pemberian remisi berpotensi menghemat anggaran hingga Rp53 miliar rupiah dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari per orang.
Sementara di Provinsi Riau terdapat 11 lapas, 1 LPKA, dan 4 rutan dengan jumlah WBP per 22 Mei 2020 sebanyak 11.645 orang yang terdiri dari 9.310 narapidana dan 2.335 tahanan.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020