Jakarta (ANTARA) - Informasi berita hukum yang terjadi pada Sabtu (30/5) masih menarik untuk disimak, mulai dari Polri buka layanan SIM hingga UU Penyiaran digugat RCTI ke MK

Berikut rangkuman berita selengkapnya.

1. Polri: Layanan Satpas SIM dan Samsat telah dibuka kembali

Polri membuka kembali layanan Satpas, Samsat serta kepengurusan BPKB dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Berikut berita selengkapnya di sini:

2. Pandemi COVID-19, Badan Keamanan Lau sebut masih terjadi pelanggaran di laut

Badan Keamanan Laut menyebutkan masih terjadi beberapa pelanggaran di perairan Indonesia, meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Berikut berita selengkapnya di sini:

3. Kasus kematian George Floyd jadi pelajaran bagi anggota Polri

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Chryshnanda Dwilaksana, berharap peristiwa kematian George Floyd yang memicu kemarahan publik dan kerusuhan di Minneapolis, Amerika Serikat, bisa menjadi pelajaran bagi personel Kepolisian Republik Indonesia.

Berikut berita selengkapnya di sini:

4. Tersangka Ruslan Buton ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari

Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, mengatakan, tersangka kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton, telah ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari kedepan sejak Jumat (29/5) hingga 17 Juni 2020.

Berikut berita selengkapnya di sini:

5. UU Penyiaran digugat RCTI ke MK sebab tak atur Netflix dan YouTube

UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran diminta iNews TV dan RCTI untuk diuji di Mahkamah Konstitusi lantaran tidak mengatur penyedia layanan siaran melalui internet seperti, YouTube dan Netflix.

Berikut berita selengkapnya di sini:

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020