Regulasi yang dimaksud yang mengatur spesifik mengenai masalah pelaksanaan pilkada itu diatur dalam undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah dan juga secara spesifik lebih detail oleh peraturan KPU
Jakarta (ANTARA) -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan tidak menginginkan terjadi kerumunan sosial, arak-arakan dan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) pada 23 September 2020.
 
Mendagri Tito Karnavian di Jakarta Selasa, mengatakan kerumunan massa dapat berpotensi menjadi media penularan COVID-19 dan itu membuat hal tidak baik untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
 
"Jelas ini sesuatu yang tidak kita harapkan dan di dalam aturan-aturan yang berhubungan dengan pencegahan COVID-19 kegiatan seperti ini tentu tidak kita inginkan,” kata dia.

 
 
Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terdapat kerumunan sosial pada tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 lalu.
 
Kemudian, ada tiga penyebab terjadi pengumpulan masa saat tahapan pendaftaran bakal paslon yaitu kurangnya sosialisasi protokol, show off bakal paslon serta kurangnya koordinasi antar pihak penyelenggara dengan aparatur keamanan.
 
Oleh karena itu, sebagai hasil pembenahan dan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, Mendagri bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI mengusulkan dua hal, yakni perbaikan Peraturan KPU.
 
Tujuannya agar aturan-aturan yang berhubungan dengan ketertiban penerapan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19 lebih di perketat.
 
Hal kedua yakni menegakkan regulasi tersebut dengan cara kerja sama lintas sektoral, karena cara penegakan regulasi di setiap daerah tentu berbeda-beda.
 
“Regulasi yang dimaksud yang mengatur spesifik mengenai masalah pelaksanaan pilkada itu diatur dalam undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah dan juga secara spesifik lebih detail oleh peraturan KPU," katanya.
 
Mendagri juga mendorong Bawaslu dapat memakai kewenangannya sebagai pihak penyelenggara sebagai mitigasi langkah hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penegakan aturan-aturan pilkada dan PKPU.
 
Lebih lanjut, kata dia juga ada peraturan-peraturan lain yang beririsan dengan kepatuhan protokol COVID-19 dan banyak undang-undangnya mulai undang-undang KUHP ada pasal-pasal tentang kerumunan masa yang dapat digunakan sebagai payung hukum penegakan protokol kesehatan.
 
Kemudian dia menambahkan regulasi peraturan daerah (Perda) justru akan sangat membantu penegakan hukum di daerah. Dengan harapan, tentunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satlinmas, TNI dan Polri dapat bertindak sebagai ujung tombak untuk menegakkan aturan tersebut.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020