Kami sedang menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam tahap awal operasionalnya siap melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan dana peralihan dari Bapertarum-PNS tersebut akan dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak Mei 2019 berikut ahli waris PNS pensiun yang dana tabungan perumahannya belum dikembalikan. Sementara untuk PNS aktif, dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.

"Kami sedang menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai skema yang efisien dan efektif," ujar Eko dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Jika dana sudah dialihkan oleh tim likuidasi, lanjut Eko, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana.

"PNS pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS pensiun," kata Eko.

Eko menambahkan BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua peserta dengan mudah, cepat dan transparan.

Sementara itu, Direktur Sistem Perbendaharaan Kemenkeu Agung Yulianta mengatakan Kementerian Keuangan mendukung proses pengalihan dana Taperum PNS melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Selain itu, kami sedang menyiapkan PMK untuk menetapkan dasar perhitungan simpanan Tapera bagi peserta yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD serta mekanisme pembayarannya ke BP Tapera," ujar Agung.

BP Tapera baru-baru ini menggelar sosialisasi program Tapera dan persiapan pengembalian dana Taperum PNS pensiun kepada pemberi kerja PNS seluruh Indonesia yang diikuti oleh 81 kementerian/lembaga secara virtual.

Dalam sosialisasinya, BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS pensiun atau ahli waris melalui portal Taperum PNS pensiun.

Baca juga: BP Tapera ditargetkan salurkan pembiayaan rumah 75.000 unit pada 2021
Baca juga: PUPR: Tim likuidasi beri kepastian pengembalian dana Taperum
Baca juga: Antisipasi kebutuhan rumah menghadapi bonus demografi

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020