Jakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan aturan  jam operasional bagi rumah makan/restoran, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi fasilitas usaha hotel selama Ramadhan 1442 Hijriah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, Selasa, menerangkan kegiatan usaha rumah makan/restoran yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel tersebut dapat beroperasi dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terkecuali tempat "nongkrong" yang harus tutup.

"Antara lain, melaksanakan 3M serta mengatur jarak antarkursi minimal satu meter, pembatasan kapasitas hanya 50 persen maksimal pengunjung serta tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan 'disk jockey' (DJ)," kata Gumilar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain itu, bar atau tempat minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib ditutup.

Gumilar menyebutkan aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021 merupakan upaya menekan penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata dalam Ramadhan ini.

"Keputusan ini dikeluarkan untuk mendukung aktivitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah dan tetap menggerakkan perekonomian kendati dilakukan dengan berbagai pembatasan," katanya.

Baca juga: DKI laksanakan Shalat Idul Fitri di masjid jika COVID-19 terkendali
Baca juga: Sepekan sekolah tatap muka, belum ada temuan kasus COVID-19 di sekolah


Untuk mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, dia juga mengimbau pelaku usaha memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti aturan-aturan tersebut.

Di samping itu, terdapat pula pengaturan jam operasional makan di tempat (dine in) yang diperbolehkan sampai dengan pukul 22.30 WIB dari awal waktu operasional dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 WIB-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

Sedangkan pembelian makan secara langsung (take away) maupun pelayanan pengantaran makanan (delivery service) dapat beroperasi sesuai jam operasional atau 24 jam.
Baca juga: Pemprov DKI izinkan restoran buka selama puasa sampai layani sahur
Baca juga: Ini alasan DKI Jakarta izinkan restoran buka sampai 22.30 WIB

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021