Tidak boleh ada sejengkal tanah pun di republik ini yang tidak mempunyai status yang jelas
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR M Syamsul Luthfi mengatakan reformasi agraria harus dilakukan dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"Sangat penting reformasi agraria ini harus dilakukan dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi karena ini sangat sejalan dengan keinginan pemerintah bagaimana mendorong investor lebih banyak masuk ke Indonesia. Masalah agraria pertanahan mungkin termasuk sertifikat elektronik, karena kalau berbicara masalah pertanahan pasti terkait dengan sertifikasi lahannya, itu yang selama ini menjadi masalah bagi investor," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Legislator tersebut menyampaikan permasalahan pertanahan menjadi salah satu dari lima kendala investasi selama ini. Kendala terkait sertifikasi lahan, izin mendirikan bangunan, hingga terkait zonasi lahan menjadi masalah utama yang ditemui ketika para investor akan melakukan investasi di Indonesia.

Baca juga: Presiden: Seluruh bidang tanah harus sudah bersertifikat pada 2025

Untuk itu, reformasi agraria dinilai penting untuk segera dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemerintah telah memiliki program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan pencapaian target sertifikasi bidang tanah pada 2021.

Melalui keduanya, masyarakat harus mampu diberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimilikinya, sehingga meminimalisir terjadinya sengketa tanah.

Selain itu, tanah yang telah memiliki sertifikat dapat meningkatkan nilai dan harga tanah sehingga dapat digunakan sebagai modal usaha.

"Dinamika yang terjadi di masing-masing daerah hampir sama. Konflik agraria yang sering terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, kemudian antara pemerintah dengan masyarakat, inilah yang harus kita tuntaskan karena tidak boleh ada sejengkal tanah pun di republik ini yang tidak mempunyai status yang jelas," ujar Samsul.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan A Djalil menekankan pentingnya peran Polri dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan hingga kasus mafia tanah untuk menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.

Menurut dia, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian hilir dari penyelesaian masalah pertanahan.

Jika sukses diselesaikan dari hulu yaitu pendaftaran tanah hingga hilir, Sofyan menargetkan seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar pada 2025.

Baca juga: Menteri ATR/BPN: Sertifikat elektronik masih uji coba
Baca juga: Pakar: Digitalisasi sertifikat persempit ruang gerak mafia tanah

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021