Pelarangan mudik mulai 6-17 Mei, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 Mei atau sesudah 17 Mei bisa pulang kampung
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat menginginkan pemerintah memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat terkait larangan mudik sehingga dapat lebih fokus menjalankan protokol kesehatan dan tidak ada yang mencoba mudik lebih awal.

"Pelarangan mudik mulai 6-17 Mei, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 Mei atau sesudah 17 Mei bisa pulang kampung sebagaimana kondisi normal sehingga menimbulkan peningkatan jumlah kerumunan di titik-titik mudik," katanya dalam rilis di Jakarta, Sabtu.

Toriq mengemukakan pemerintah selayaknya terus memberikan sosialisasi terkait larangan mudik pada 6-7 Mei agar pemahaman masyarakat terhadap adanya aturan terkait pengendalian pandemi tersebut dapat dimengerti dan dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan.

Ia tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik lebih awal sebelum adanya aturan pelarangan mudik oleh pemerintah tersebut.

Ia pun mengimbau masyarakat terus berikhtiar mematuhi protokol kesehatan pada bulan Puasa dan jangan pernah lelah berdoa agar pandemi segera usai.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan siap menerapkan pengendalian transportasi pada masa sebelum, selama, dan sesudah peniadaan mudik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang pada 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Selain itu, kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas No 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama, dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adita mengatakan pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Sesuai yang disampaikan oleh Satgas COVID-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Menurut dia, pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes COVID-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

"Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19 seperti yang sempat terjadi pascalibur panjang beberapa bulan terakhir," katanya.

Baca juga: Mendagri minta larangan mudik dipatuhi agar tidak seperti India
Baca juga: Pengetatan mudik, penumpang bus Terminal Pulogebang tak terpengaruh
Baca juga: DKI larang mudik untuk jaga hasil baik penanganan COVID-19

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021