Assalaamualaikum wr wb

Ustad, saya punya penghasilan Rp 7 juta rupiah. Cicilan kendaraan bermotor yang saya miliki Rp 2 juta. Bagaimana cara menghitung zakat saya? Saya dengar utang mengurangi zakat, apa betul ustad?

Budi
Bandung

Waalaikumsalaam wr wb

Pak Budi, alhamdulillah keinginan Bapak untuk berzakat patut disyukuri. Zakat itu dihitung dari pendapatan bruto. Jadi dalam kasus Bapak, besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen x Rp 7 juta = Rp 175 ribu.

Cicilan kendaraan bermotor tidak mengurangi kewajiban zakat Bapak. Adapun utang yang mengurangi zakat adalah utang primer, yaitu utang yang digunakan untuk kebutuhan pokok dan mendasar. Misalnya, utang yang digunakan untuk membeli obat dokter, dan sebagainya.   

Pewarta: Bambang
Editor: Imansyah
Copyright © ANTARA 2010