Pamekasan (ANTARA News) - Pengedar obat-obatan terlarang daftar "G" yang tertangkap jajaran Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (6/10), terancan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

"Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Sub Pasal 198 Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Anjar Gunadi, Sabtu.

Ia menjelaskan, peredaran obat-obatan daftar "G" tidak bisa dilakukan oleh semua orang, namun hanya terbatas pada kalangan tertentun dan harus disertai surat keterangan jalan.

Dalam surat tersebut, harus dicantumkan asal dan tujuan obat-obatan yang akan diedarkan. Sebab, jika tidak maka jelas hal itu merupakan pelanggaran.

Warga yang tertangkap polisi mengedarkan obat-obatan terlarang daftar "G" itu bernama Achmad Hariyanto (18), warga Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan.

Ia tertangkap polisi di Jalan Raya Stadion, Kecamatan Kota, Pamekasan, Rabu (6/10) kemarin saat petugas menggelar operasi Cipta Kondisi.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sebuah mobil box bernomor polisi M 9964 C yang dikemudikan oleh Bambang Febri (28), warga Desa Laden, Kecamatan Kota, Pamekasan.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa obat obatan daftar "G", seperti Amoxilin 100 butir, Ampisilin (500).

Betikutnya, Lanadexon (600), Antalgin Atigina (600), Ponstan (500), Pronisia (300), Antalgin FN (1300), Dexa Mitison Kokodex (6.400), Pinixilin (6.500), Super Tetra (800) dan Neoralgin 800 butir.

"Semuanya sebanyak 11 macam obat, yang terdiri dari 142 pak," terang Kapolres Anjar Gunadi.

Kapolres lebih lanjut menjelaskan, obat-obatan daftar "G" yang berhasil diamanakan oleh polisi saat operasi Cipta Kondisi itu akan diedarkan oleh tersangka Achmad Hariyanto ke wilayah Madura, seperti Sumenep, Sampang, termasuk wilayah Kabupaten Pamekasan.  (ZIZ/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010