Jakarta (ANTARA News) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya kembali menangkap dua pelaku bentrokan antarkelompok di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, yaitu KV dan VQ.

"Kedua tersangka ditangkap di Bali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.

Boy menuturkan kedua tersangka ditangkap bersamaan dengan satu tersangka lainnya, yakni SK alias ON di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (10/10).

Perwira menengah kepolisian itu menyatakan jumlah sementara tersangka bentrokan antarkelompok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencapai delapan orang.

Saat ini, Polda Metro Jaya menahan enam tersangka, yakni SK, KV, QV, JNL alias N, NAM alias N dan HN alias H.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu FB dan FR dikenakan wajib lapor karena belum cukup bukti.

Boy menambahkan Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Bali dan Polda NTT terkait penangkapan terhadap tersangka kerusuhan anarkis itu.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Helmy Santika menyatakan salah satu pelaku berinisial SK mengaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Bentrokan antarkelompok terjadi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9).

Insiden itu menewaskan dua orang anggota kelompok dan satu sopir metromini yang membawa salah satu rombongan kelompok.

Selain itu, perkelahian itu menyebabkan sembilan orang terluka, serta tiga anggota polisi yang terkena peluru nyasar.
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010