yang bekerja menggunakan aturan sif, maka tetap mengikuti jadwal sif masing-masingJakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS termasuk guru di satuan pendidikan negeri mulai pukul 06.30 hingga 13.30 WIB selama Bulan Suci Ramadhan.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan penuh tanggung jawab," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana melalui edaran nomor e-04/2022 di Jakarta, Jumat.
Adapun rinciannya bagi PNS dan Non PNS di satuan pendidikan negeri pada Senin-Kamis jam kerja mulai pukul 06.30-13.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sedangkan pada Jumat mulai pukul 06.30 hingga 13.45 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.45 hingga 12.30 WIB.
Bagi satuan pendidikan negeri dengan jam kerja PNS dan Non PNS pada siang/petang hari maka jam kerja Senin-Kamis mulai pukul 09.00-16.00 WIB dan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.
Untuk Jumat mulai 09.00 hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat 11.45-12.30 WIB.
Apabila PNS dan Non PNS yang bekerja menggunakan aturan sif, maka tetap mengikuti jadwal sif masing-masing.
Di sisi lain, sekolah di Jakarta juga melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen per Jumat ini sejalan dengan terkendalinya kasus pandemi COVID-19.
Namun, PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen itu dibatasi hanya enam jam pelajaran.
Pemberlakuan kembali PTM 100 persen di Jakarta menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 tahun 2022.
Baca juga: Anies terbitkan Kepgub atur jam kerja selama Ramadhan
Baca juga: Polri sesuaikan jam kerja selama Ramadhan, tugas pokok tetap berjalan
Baca juga: Menteri PANRB terbitkan SE jam kerja ASN selama Ramadhan 2021
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022