Bupati Kulon Progo Sutedjo di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan hal itu selaras dengan instruksi Pemerintah pusat melalui surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
"Kami menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat. Kami tidak ingin kebijakan daerah ini bertentangan dengan pusat. Kalau memang dilarang harus ditaati/dipatuhi, jangan dilanggar," kata Sutedjo di Kulon Progo, Sabtu.
SE Kemenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, salah satu poinnya, melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.
Baca juga: Menpan RB: ASN boleh tambahkan cuti tahunan di periode cuti bersama
Sutedjo mengatakan jumlah ASN dari luar Kulon Progo tidak banyak dan pejabat yang mendapat mobil dinas sudah memiliki kendaraan pribadi. Dengan demikian, dia meyakini potensi ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik sangat kecil.
"Kami tidak khawatir karena pejabat yang mendapat mobil dinas sudah memiliki mobil pribadi. Namun demikian, kami mengimbau kepada pejabat mematuhi larangan yang ditetapkan pusat," tegasnya.
Apabila ditemukan ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut, dia mengatakan sanksi akan diberikan berupa teguran, baik secara lisan maupun tertulis.
"Teguran itu, baik yang lisan maupun tertulis, menjadi catatan dalam dokumen kepegawaian yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Pemda DIY larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran
Pewarta: Sutarmi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022