DPRA melihat pro kontra ini sebagai upaya mencari sebuah solusi terbaik, karena itu masih perlu dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan para pakar, dan seluruh stakeholder di Aceh
Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) Mawardi menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Aceh masih mencari solusi terbaik terhadap pro kontra Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh.

"Kami tentunya dengan pemerintah akan selalu berkomunikasi, mencari sebuah solusi (soal penerapan qanun LKS)," katanya dalam pernyataan di Banda Aceh, Selasa.

Mawardi alias Tgk Adek pada Senin (29/5) berbicara pada diskusi publik terkait pro kontra revisi Qanun LKS Aceh yang diselenggarakan oleh Aceh Resource & Development (ARD), di Banda Aceh.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah mengajukan revisi qanun tersebut ke DPR Aceh, dan munculnya wacana membuka peluang untuk bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.

Namun, wacana revisi Qanun LKS Aceh ini telah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat di Aceh, antara yang mendukung dan tidak dilakukan perubahan peraturan daerah tersebut.

Menurut Mawardi, kontroversi masalah LKS tersebut telah melahirkan banyak diskusi, sehingga menimbulkan banyak pemikiran baru yang kemudian dapat dipelajari secara baik.

DPR Aceh, kata dia, tidak dalam konteks ingin merevisi, melainkan lebih kepada pengkajian mendalam. Karena proses ini jangan dilakukan secara tergesa gesa. Apalagi semua poin yang tertuang dalam qanun belum sepenuhnya telah direalisasikan.

"DPRA melihat pro kontra ini sebagai upaya mencari sebuah solusi terbaik, karena itu masih perlu dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan para pakar, dan seluruh stakeholder di Aceh," katanya.

Pro kontra terhadap revisi Qanun LKS, kata dia, tidak menutup kemungkinan bahwa peraturan tersebut dapat direvisi sebagaimana komitmen lembaga dapat merubah sebuah produk hukum sesuai mekanisme berlaku.

"Tentu DPRA harus mendapatkan kajian, apa urgensi dari revisi. Kalau memang direvisi, ini harus memperkuat agar bisa menjawab berbagai persoalan. Ekonomi harus tetap maju dan syariat Islam harus dilaksanakan," demikian Mawardi.

Baca juga: OJK dukung rencana revisi Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah

Baca juga: Pakar: Qanun LKS Aceh harus memberikan ruang akses pembiayaan

Baca juga: Pemprov buka peluang kembalikan bank konvensional ke Aceh

Baca juga: MPU Aceh: Qanun lembaga keuangan syariah belum perlu direvisi

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023