Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggiatkan pengawasan terhadap orang asing agar tidak terjadi pelanggaran Imigrasi di wilayah itu selama Ramadhan 1445 Hijriah.

"Untuk pengawasan tetap dilaksanakan secara mandiri dan sumber informasi yang didapatkan bisa beragam," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, sumber informasi keberadaan warga asing yang diduga melakukan pelanggaran bisa didapatkan dari aduan masyarakat, pendataan melalui data
keimigrasian atau melakukan "random check".

Selain itu, koordinasi dengan TIM Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) terus dilakukan dalam melakukan pengawasan orang asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing. "TIM PORA juga melakukan rapat atau kegiatan operasi setiap triwulan sekali," kata dia.

Ia memastikan pengawasan keberadaan orang asing tetap berjalan dan jika ada dugaan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Imigrasi Jakut tingkatkan kinerja pegawai untuk maksimalkan pelayanan
Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara sesuaikan jam pelayanan selama Ramadhan

 
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu.ANTARA/HO-Imigrasi Jakut
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sepanjang Februari 2024 menerbitkan sejumlah izin tinggal bagi warga asing di wilayah tersebut yakni 292 izin tinggal terbatas, 209 izin tinggal kunjungan dan 19 surat izin tinggal tetap.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah menangkap delapan warga negara asal Nigeria yang diduga melanggar masa izin tinggal (overstay) di apartemen kawasan Pademangan pada Kamis (22/2) dan Kelapa Gading pada Sabtu (24/2).

Kedelapan warga asal Nigeria itu IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC dan BM. Mereka  melakukan berbagai pelanggaran mulai dari "overstay" selama delapan bulan sampai dengan enam tahun serta lima diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor.

Berdasarkan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) tercatat kedelapan warga asing itu telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan

Empat orang di antaranya adalah warga ilegal (Illegal stay) karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024