Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan pendataan industri pariwisata yang ada di Kepulauan Seribu Selatan untuk memonitor penyelenggaraan usaha di bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

"Kami melakukan pengecekan legalitas izin usaha yang dimiliki oleh industri pariwisata serta memonitor pelaksanaan penerapan pengendalian penyelenggara usaha di bulan Ramadhan," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata 
​​​​​dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu, Sonti Pangaribuan di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan fasilitas dan kebersihan "homestay" atau rumah singgah dan koordinasi dengan pemerintah setempat dan instansi terkait.

Dia mengimbau peningkatan standar usaha pariwisata yang dikelola tetap berjalan sesuai regulasi yang ada. Mulai dari tidak mempekerjakan karyawan di bawah umur, perjudian, minuman keras, prostitusi, narkoba dan pidana lainnya.

Ia mengatakan, kegiatan ini sebelumnya sudah dilakukan di pulau penduduk dan pulau resort di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Baca juga: Penutupan Pulau Kelor berdampak pada kunjungan ke Museum Kebaharian
Baca juga: Kepulauan Seribu, surga tersembunyi di ujung Jakarta


Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.

"Kegiatan ini dilakukan di Pulau Tidung, Pulau Payung, Pulau Pari dan Pulau Bidadari," katanya.

Pemkab Kepulauan Seribu mencatat 404.845 wisatawan mengunjungi Kepulauan Seribu sepanjang 2023. Jumlah itu terdiri dari 388.962 wisatawan nusantara dan 15.883 wisatawan mancanegara.

Pada 2022, jumlah wisatawan yang datang ke kabupaten tersebut mencapai 316.740 orang.
Pengunjung itu terdiri dari 309.432 wisatawan nusantara dan 7.308 wisatawan mancanegara.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024