"Mereka minum tuak dan saat diamankan keduanya dalam kondisi mabuk, keduanya laki-laki," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina, di Banda Aceh, Selasa.
Kedua peminum tuak tersebut diamankan Satpol PP/WH Banda Aceh pada Minggu dini hari (31/3), saat melakukan patroli bersama warga dan personel Polsek Baiturrahman Banda Aceh.
Dirinya menyampaikan bahwa kasus minum tuak atau mabuk-mabukan tersebut menjadi yang pertama ditemukan di Banda Aceh selama bulan Ramadhan ini. Saat ini masih dalam pemeriksaan.
"Saat ini mereka masih ditahan di Satpol PP/WH untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa perbuatan minum tuak tersebut termasuk salah satu pelanggaran syariat Islam sesuai dalam Qanun Aceh Nomor 6, Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam dihukum cambuk.
"Tuak merupakan jenis minuman yang memabukkan, kika unsur-unsurnya terpenuhi, bisa hukum dicambuk," katanya.
Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan bahwa Satpol PP/WH Banda Aceh terus melakukan patroli selama 24 Jam selama bulan suci ini dengan pembagian dua regu yang bertugas.
"Satu regu rutin mulai pukul 20.00 WIB sampai 24 .00 WIB, dan regu kedua atau 'kalong' bertugas mulai pukul 20.00 WIB sampai pagi. Jadi setiap malam petugas kita melakukan patroli," demikian Roslina.
Baca juga: Polisi syariat Aceh gerebek Indomaret menjual makanan di siang hari
Baca juga: Pemko Banda Aceh diminta aktifkan kembali Tim Penegakan Syariat Islam
Baca juga: Tim gabungan tangkap 11 wanita melanggar syariat di lokasi wisata Aceh
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024