"Jumlah warga binaan yang mendapat remisi sesuai dengan pengajuan," kata Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani di Tulungagung, Senin.
Dijelaskan, remisi yang diberikan bervariasi, antara 15 hari sampai 1,5 bulan.
Dari sekian warga binaan yang menerima remisi Lebaran itu, tiga di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.
Mereka akan pulang tepat pada hari pertama Lebaran, sehingga bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga masing-masing di rumah.
Selain tindak pidana umum, narapidana tindak pidana korupsi juga mendapat remisi, termasuk mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
"Tipikor tiga orang, (remisi) 1-1, 5 bulan," ujarnya.
Rizzal menyatakan, tidak ada persyaratan khusus untuk diusulkan mendapat remisi.
Persyaratan umum warga binaan bisa diusulkan remisi adalah sudah menjalani hukuman kurungan setidaknya enam bulan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Tahun pertama akan diusulkan remisi selama 15 hari, tahun kedua satu bulan, tahun ke tiga 1,5 dan tahun ke empat dia bulan.
Pemberian remisi biasanya dilakukan saat hari besar, seperti Idul Fitri, Natal atau hari Kemerdekaan RI.
"Untuk remisi lebaran, nanti diberikan saat lebaran," katanya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024