Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan kendaraan Grand Max diduga melaju degan kecepatan di atas 100 km per jam.
“Diduga ya itu dari hasil teknologi kita. Diduga dan di sana tidak ada jejak rem, artinya Gand Max itu dengan kecepatan segitu, oleng ke kanan, artinya tidak ada upaya untuk mengerem,” kata Aan di KM 29 Gerbang Tol Jakarta-Cikampek, Selasa.
Selain kecepatan melebihi batas maksimal melintas di jalan tol, kata Aan, kendaraan Grand Max tersebut membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal (9 orang).
Baca juga: Polri beri pelayanan terbaik keluarga korban kecelakaan KM 58
“Dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan. Itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan,” katanya.
Menurut dia, kedua penyebab tadi masih dalam dugaan sementara. Tim Korlantas Polri bersama pihak terkait masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan.
Penyelidikan menggunakan Traffic Accident Analysys (TAA) yang membutuhkan waktu satu sampai dua hari untuk mengetahui hasilnya.
“Karena TAA itu tidak hanya di TKP, juga kita periksa kendaraan dari kerusakan yang ada kemudian dari beberapa sumber, itu kita ambil semua ya (keterangannya),” kata Aan.
Kemudian, pihaknya juga mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi pendukung dan rekaman CCTV yang ada di lokasi.
“Semua itu sedang kami proses karena kan tidak hanya dari olah TKP, olah kendaraan yang rusak juga kemudian penyidikan para saksi, keterangan ahli,” ujarnya.
Penyidikan ini, kata dia, untuk mengambil keputusan dalam menentukan seseorang menjadi tersangka.
Hingga kini pemilik Grand Max masih dalam penelusuran berdasarkan nomor rangka dan SIM. Diketahui pemilik kendaraan dalam posisi sudah diblokir.
“Kami lagi menelusuri blokirnya karena apa, blokir bisa pidana. ETLE, blokir data ini kami telurusi. Ada teman-teman dari reserse akan menyelidiki TKP,” katanya.
Terkait korban Grand Max, kata Aan, sudah ada 11 korban yang teridentifikasi dan siang ini diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.
Dilihat dari kapasitas penumpang dan tidak saling berkaitan, diduga mobil Grand Max tersebut digunakan untuk membawa penumpang, atau kendaraan sewa.
Dari keterangan yang diperoleh, kendaraan Grand Max tersebut berangkat dari Bogor menuju Ciamis, Kuningan.
“Ya ini masih perlu juga keterangan dari para saksi, tapi kalau lihat dari penumpang yang berbeda, dapat patut diduga ini adalah kendaraan sewa dan kami masih mengumpulkan keterangan,” kata Aan.
Kecelakaan di jalur lawan arah di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa nopol B 7655 TGD, Gran Max nopol B 1635 BKT dan Daihatsu Terios.
Selain dua orang luka-luka, terdapat 12 orang lainnya yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, terdiri atas tujuh laki-laki dan lima perempuan. Korban meninggal dunia yang berjumlah 12 orang itu kini berada di ruang pemulasaran jenazah RSUD Karawang.
Pada peristiwa kecelakaan itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar. Ke-12 korban merupakan penumpang mobil Gran Max. Sedangkan dari mobil Terios tidak ada korban, dan dari bus Primajasa terdapat dua orang luka-luka.
Baca juga: Kakorlantas Polri tetap terapkan "contraflow" dengan catatan evaluasi
Baca juga: Penyebab mobil dapat terbakar usai kecelakaan atau tabrakan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024