Sorong (ANTARA) - Sebanyak 138 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sorong, Papua Barat, menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah sebagai bentuk apresiasi pengurangan masa tahanan bagi warga binaan Muslim yang berkelakuan baik.

Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong Manuel Yenusi usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah di Musholla As-Syifa Lapas Sorong, Rabu.

"Sebelumnya kami sudah mengusulkan remisi bagi 143 warga binaan, tetapi yang dijawab hanya 138 orang yang mendapatkan remisi itu. Sementara lima orang warga binaan sisanya akan menerima remisi susulan," katanya.

Ada dua alasan yang menjadi dasar penundaan pemberian remisi bagi lima orang warga binaan, yakni dua warga binaan kategori anak yang membutuhkan persyaratan administrasi khusus dan masih harus dilengkapi, sementara tiga orang lainnya sudah bebas cuti bersyarat.

"Namun, mereka yang namanya diusulkan sejak awal sudah dipastikan akan mendapatkan remisi dan masuk susulan,” jelas Manuel Yenusi.

Baca juga: Lapas Sukamiskin beri remisi kepada 240 narapidana korupsi
Baca juga: Sebanyak 259 warga binaan Rutan Banda Aceh terima remisi


Warga binaan yang menerima remisi Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi selama dua bulan sebanyak tiga orang, remisi selama satu bulan 15 hari sebanyak 12 orang, remisi satu bulan ada 98 orang, dan remisi 15 hari tercatat 25 orang.

Dari total 138 orang warga binaan yang telah menerima SK remisi, ada 137 orang yang menerima remisi khusus (RK) I dan satu orang menerima RK II.

Penerima RK I mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga dua bulan, sementara penerima RK II mendapatkan pengurangan masa hukuman yang langsung bebas setelah menjalani masa tahanan.

"Penerima RK II yang dinyatakan langsung bebas hari ini ada satu orang atas nama Muhammad Ryan Kurnia. Ryan merupakan warga binaan yang masuk dengan kasus pencurian. Setelah menjalani sebagian besar masa pidana, hari ini dia dinyatakan bebas dengan besaran remisi yang diterima adalah 15 hari," jelas Kalapas.

Baca juga: 162 warga binaan Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta dapat remisi Lebaran

Menurut dia, pengajuan dan pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Sorong telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Remisi khusus diprioritaskan bagi warga binaan Muslim berkelakuan baik yang patuh terhadap segala peraturan yang diterapkan, juga aktif dalam berbagai kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh Lapas Sorong.

Kalapas berpesan kepada warga binaan yang menerima RK II langsung bebas, nantinya dapat kembali ke masyarakat terutama di keluarga dengan membawa nilai-nilai positif yang telah diperoleh selama mengikuti program pembinaan permasyarakatan di Lapas Sorong.

"Selain itu, saya juga berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali dan menghilangkan stigma buruk terhadap mantan narapidana sehingga mereka juga bisa berasimilasi dengan baik di tengah masyarakat dan lingkungannya," ucap Kalapas.

Baca juga: Kemenkumham Bali serahkan remisi Idul Fitri kepada 1.553 narapidana

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024