Mari kita manfaatkan momentum Idul Fitri sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu.
Jakarta (ANTARA) -
Sebanyak 8.906 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Jakarta mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
 
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, mengatakan narapidana mendapat remisi tersebut merupakan mereka yang dinyatakan berkelakuan baik.
 
"Pemberian remisi adalah penghargaan dari negara bagi setiap narapidana maupun anak yang mengikuti program pembinaan," kata Andika.
 
Ke-8.906 yang mendapatkan remisi terdiri atas di Lapas Kelas I Cipinang yang mendapat remisi sebanyak 2.228 orang, di Lapas Kelas IIA Salemba tercatat 1.359 orang, di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta sebanyak 2.442 orang.
 
Kemudian di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta tercatat 162 narapidana remisi, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Jakarta sebanyak 45 orang, di Rutan Kelas I Cipinang tercatat 1.299 orang.

Lalu di Rutan Kelas I Jakarta Pusat tercatat 1.168 narapidana mendapatkan remisi, dan di Rutan Kelas I Pondok Bambu sebanyak 203 orang.
 
"Pemotongan remisi khusus ini 15 hari sampai satu bulan," ujarnya.
 
Andika menuturkan dari total 8.906 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 158 orang di antaranya langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus (RK) II.
 
Andika berharap pemberian remisi ini dapat memacu semangat seluruh narapidana untuk memperbaiki diri dengan mengikuti seluruh program pembinaan.
 
"Mari kita manfaatkan momentum Idul Fitri sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu. Manusia paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahannya," ucapnya
 
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham, Ibnu Chuldun mengatakan perayaan Idul Fitri adalah momen kemenangan bagi umat Islam, yang juga tidak kalah pentingnya bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam.
 
Menurut dia, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi warga yang berguna.
 
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari masa hukuman," kata Ibnu.
Baca juga: 162 warga binaan Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta dapat remisi Lebaran
Baca juga: Warga padati TPU Karet Bivak di hari pertama Lebaran 2024
Baca juga: Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta fasilitasi kunjungan khusus Lebaran

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024