Meulaboh (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah / Komisi Independen Pemilihan (KPUD/KIP) Provinsi Aceh melakukan pengambil-alihan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan (KPU/KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, setelah jabatan komisioner di lembaga penyelenggara Pemilu di daerah tersebut kosong sejak 27 Maret 2024 lalu.

“Pengambil-alihan tugas dan kewenangan KIP Nagan Raya ini sampai dilantik nya komisioner yang baru, masa jabatan 2024-2029,” kata Wakil Ketua KPU/KIP Provinsi Aceh, Agusni yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu dari Meulaboh.

Baca juga: DPRK Nagan Raya tuntaskan uji kepatutan 15 calon komisioner KPU/KIP

Agusni mengatakan pengambil-alihan tugas dan wewenang KIP Nagan Raya, Aceh tersebut dilakukan untuk melaksanakan semua tahapan dan tugas serta kewenangan KPU/KIP kabupaten yang saat ini belum memiliki komisioner baru.

Ia menyebutkan, meski belum adanya komisioner yang baru, namun tahapan pelaksanaan Pilkada di Nagan Raya sejauh ini tidak mengalami kendala, karena semua tugas dan kewenangan sudah diambil-alih oleh KIP Aceh.

Baca juga: Polres Nagan Raya tambah personel cegah kericuhan rekapitulasi suara

Agusni mengatakan KPU/KIP Aceh juga telah menerima salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait pengesahan lima orang calon Komisioner KPU/KIP Nagan Raya, Aceh Nomor: 1346/SDM.13-SD/04/2024 terkait Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU.

Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan lima orang calon komisioner di antaranya Adam Sani, Nanda Runtala, Faisal A Qubsy, Juni Safriadi serta Tantawi Usman.

Baca juga: DPRK Nagan Raya Aceh sambut positif pergantian Ketua Pansel KPU/KIP

Ia juga menjelaskan salinan surat keputusan tersebut juga telah ditembuskan ke KIP Nagan Raya, para komisioner terpilih, DPRK Nagan Raya, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Agusni mengatakan, pihaknya mengharapkan agar komisioner KPU/KIP Nagan Raya Aceh periode 2024-2029, diharapkan dapat segera dilakukan pelantikan oleh Pj Bupati Nagan Raya, sehingga nantinya dapat mengurangi tugas dan tanggungjawab KIP Aceh.

Ia juga menyebutkan berkaitan dengan jadwal pelantikan komisioner yang baru, hal tersebut menjadi ranah dan kewenangan Pj Bupati Nagan Raya, demikian Agusni.

Baca juga: KIP Nagan Raya bimbing 716 PPK dan PPS sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: KIP Nagan Raya Aceh temukan 378 lembar surat suara pemilu rusak

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024