Jadi memang kecenderungannya pendatang meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kalau persentase saat ini 20 persen, dibandingkan tahun lalu
Bandung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat (Jabar) mengingatkan pendatang yang datang pasca-libur Lebaran 2024 untuk segera melapor ke pejabat lingkungan tempat mereka berdomisili.

"Mereka yang datang ke suatu kota atau daerah, tentunya harus mengikuti aturan kependudukan ya. Jadi datang harus melapor ke RT- RW setempat untuk nantinya didata," kata Kepala Disdukcapil Jabar Berli Hamdani saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu.

Hal ini, kata Berli, sebagai salah satu upaya pemerintah dari sisi administrasi, untuk mencegah terjadinya tindak kriminal maupun potensi permasalahan sosial di masyarakat, termasuk kemiskinan.

Baca juga: DKI mendata pendatang baru hingga pertengahan Mei 2024

"Nah nanti jika sudah tinggal lebih dari enam bulan, mereka sudah berhak mendapatkan KTP dan itu semua urusannya gratis," ucap dia.

Untuk pasca-Lebaran tahun 2024 ini, Berli mengatakan jumlah pendatang diprediksi mengalami peningkatan cukup signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, meski laporan perpindahan penduduk dari masing-masing kabupaten baru sebagian yang masuk.

"Jadi memang kecenderungannya pendatang meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kalau persentase saat ini 20 persen, dibandingkan tahun lalu," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Tangerang mulai data pendatang baru usai libur Lebaran

Untuk tujuan favorit dari para pendatang, kata Berli, merata pada hampir semua kota Jawa Barat, tidak hanya terpusat di Bandung atau Bekasi serta Karawang sebagai pusat industri dan ekonomi, bahkan termasuk kota-kota besar di satu kabupaten juga menjadi tujuan para pendatang, mengingat kota dianggap menjanjikan dalam mengembangkan perekonomian.

Meski mengalami peningkatan cukup signifikan, Berli menyatakan Pemprov Jabar tidak akan melaksanakan operasi kependudukan atau yustisi karena saat ini tidak ada lagi dasar hukumnya.

"Memang secara dasar hukum juga sekarang tidak ada lagi, dan kalau kita merujuk kepada undang-undang tentang domisili, itu semua warga negara berhak berdomisili di mana saja di Indonesia," ujar Berli. 

Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu tak lakukan operasi yustisi usai libur Lebaran

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024