Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan aturan untuk mengatur kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), yang dibentuk oleh eksekutif pemerintah, ditargetkan bisa rampung sebelum pemerintahan baru berganti.

"Kalau timeline-nya untuk kami sampai dengan pemerintahan ini targetnya paling tidak bisa melahirkan Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden. Nanti untuk selanjutnya kita berharap inisiatif pemerintahan ke depan bisa mendorong aturannya di tingkat legislatif," kata Nezar di Jakarta, Senin.

Menurut Nezar dalam penyiapan tata kelola AI terdapat tiga tingkatan pengaturan mulai dari pengaturan etika, pengaturan di level eksekutif, dan pengaturan di level legislatif.

Untuk pengaturan etika yang sifatnya panduan, Nezar mengatakan saat ini Indonesia sudah memilikinya lewat Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang dirilis pada November 2023.

Baca juga: Kemenkominfo akan keluarkan aturan khusus soal AI di Indonesia
Baca juga: Indonesia perlu standar pengaturan AI sesuai budaya lokal


Sebagai langkah lanjutan dalam tata kelola AI di Indonesia, artinya masih diperlukan dua pengaturan tambahan yaitu dari level eksekutif dan level legislatif agar tata kelola AI tersebut bisa memiliki pengaturan dengan ketetapan hukum yang lebih kuat.

Pembahasan pengaturan AI di level eksekutif sedang dikaji meski belum dalam tingkatan formal, ia menyebutkan komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait sudah berjalan untuk merancang apakah Indonesia akan menghadirkan Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden.

"Ini sedang didiskusikan juga dengan stakeholders yang ada. Jadi ini masih dalam persiapan untuk diskusi. Diskusinya belum ya yang resmi itu belum berjalan tapi yang informal-nya sudah, begitu," kata Nezar.

Ia mengatakan nantinya aturan-aturan mengenai AI di tingkat eksekutif maupun legislatif itu seharusnya turut diselaraskan dengan aturan-aturan di tingkat sektoral yang telah ada sebelumnya seperti Panduan pengembangan AI dari OJK untuk sektor finansial dan Panduan dari Kemenkes di sektor kesehatan.

Pemerintah memastikan aturan-aturan tersebut nantinya tidak akan menghambat inovasi namun memitigasi risikonya.

"Intinya peraturan ini sekali lagi semangatnya tidak membatasi inovasi tetapi mencoba memetakan risikonya, lalu mencoba memaksimalkan benefit yang bisa didapatkan dari penggunaan AI," tutupnya.

Baca juga: Wamenkominfo: Hasil RAM AI Indonesia diperoleh pada pertengahan 2024 

Baca juga: Menkominfo: Tata kelola dikembangkan guna maksimalkan potensi AI

Baca juga: Indonesia dorong pendekatan inklusif tata kelola AI Global


 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024