Seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam rangka menjalani ekstradisi itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah Republik Indonesia akan berdiplomasi dengan pemerintah Singapura mengenai gugatan Paulus Tannos di Pengadilan Singapura.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang saat ini ditahan sementara atau provisional arrest di Changi Prison.
"KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat.
Walaupun demikian, dia menyatakan bahwa pemerintah RI tidak bisa ikut campur dalam urusan Pengadilan Singapura.
Menkum menegaskan bahwa pemerintah RI, terutama Kemenkum, akan memastikan proses pelengkapan dokumen pengajuan ekstradisi Paulus Tannos akan selesai sebelum 3 Maret 2025.
"Seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam rangka menjalani ekstradisi itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan," ujarnya.
Namun, saat ditanya jurnalis mengenai dokumen yang masih belum dilengkapi, dia mengatakan bahwa pertanyaan tersebut bersifat teknis.
Akan tetapi, dia menyatakan bahwa pelengkapan dokumen ekstradisi tersebut akan sesegera mungkin dilengkapi oleh Kemenkum.
Baca juga: KPK: Pemerintah fokus pada proses ekstradisi Paulus Tannos
Baca juga: Kemenkum telah koordinasi soal penahanan Tannos di Changi Prison
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025