Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok bakal menindak tegas para oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Aksi pemaksaan tersebut merupakan tindak pidana dan bisa diproses secara hukum," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan penindakan ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait dengan ormas-ormas ini yang meminta uang THR dengan cara pemerasan

"Ini tentunya ini melanggar pidana dan kami akan langsung proses hukum," kata dia.

Martuasah meminta agar para pengusaha tidak memberikan THR kepada ormas yang memaksa.

Ia meminta agar para pengusaha bisa melaporkan ke polisi apabila mendapat pemerasan dari oknum ormas.

"Pengaduan itu bisa dilakukan melalui telepon ke nomor 110 atau langsung ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok," kata dia.

Baca juga: DKI Jakarta segera buka posko pengaduan UMP dan THR

Baca juga: Lokasi penukaran uang baru Bank Indonesia untuk wilayah Jakarta

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025